Pertikaian Seputar BTS Ditindaklanjuti KPPU

Sumber :

VIVAnews - Terkait perubuhan menara Base Transceiver Station oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan bahwa pemerintah mempercayakan sepenuhnya pada pengadilan atau badan hukum. Masalah perubuhan menara di Badung hingga saat ini juga sudah diadukan ke KPPU.

"Saya pikir ini sudah memasuki ranah hukum, pemerintah sudah tidak mempunyai wewenang, dan kami mempercayakan hal ini pada badan hukum," kata Basuki Yusuf Iskandar. 

Lebih lanjut, Basuki mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah melakukan mediasi antara operator dengan Pemerintah Kabupaten Badung, tapi mediasi tidak menemukan jalan keluar.

Menurut basuki, bila hingga saat ini Pemda Badung tetap melakukan perubuhan menara, dengan alasan izin yang sudah habis atau alasan lainnya, pemerintah pusat saat ini sudah menyerahkan semua ke pengadilan. 

"Kredibiltas undang-undang dan badan hukum dipertaruhkan di sini," kata Basuki. “Kalau memang dirubuhkan karena izinnya menara tersebut habis, biar pengadilan yang memutuskan,” ucapnya.

Basuki juga mengatakan bahwa untuk sementara ini, tindak lanjut dari inisiatif Pemda Badung untuk merobohkan menara, dapat dikonfirmasikan ke Departemen Dalam Negeri. “Instansi inilah yang lebih berwenang mengatasi urusan itu,” kata Basuki.

Sebelum ini Mobile-8, salah satu operator yang memiliki BTS di kawasan Badung, Bali memprotes keputusan Pemerintah Kabupaten Badung yang mengeluarkan Peraturan Daerah yang menyatakan operator telekomunikasi hanya boleh menggunakan menara milik operator tertentu saja.