Mantan Direktur TVRI Hadapi Vonis Korupsi

Sumber :

VIVAnews - Mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing menghadapi vonis dugaan kasus korupsi. Agenda vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan di TVRI itu sedianya digelar pada 15 Januari 2009.

Sidang yang sebelumnya mengalami penundaan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 Februari 2009. Sidang pembacaan putusan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap.

Sumita sebelumnya, dituntut tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI. Wanita yang menjabat Direktur Utama pada Perusahaan Jawatan TVRI itu, diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara.

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Sumita membayar uang denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,7 miliar. Saat mendengar tuntutan tujuh tahun penjara, Sumita terlihat langsung lemas.

"Hakim yang mulia, saya akan membuat dua pembelaan. Satu dari saya dan satu lagi dari penasihat hukum saya," kata Sumita pada Selasa 9 Desember 2008. Pengacara terdakwa, Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya meminta waktu dua pekan untuk membuat pembelaan.