Rapor Merah untuk Politisi Pendukung

Sumber :

VIVAnews - Masyarakat dinilai tidak akan lupa pada anggota dewan yang terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Rancangan Undang-Undang itu dinilai bertentangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP), yang menjamin kebebasan masyarakat memperoleh informasi.

"Perlu diingat, politisi yang bertahan terus golkan Undang-Undang itu nama mereka akan dicatat sejarah sebagai politisi antidemokrasi," kata Direktur Manajerial Imparsial, Rusdi Marpaung, Jumat 6 Februari 2009.

Rusdi menilai, substansi Rancangan Undang-Undang itu dinilai buruk dan justru akan menjadi bumerang bagi Dewan Perwakilan Rakyat. Karena fungsi kontrol parlemen akan dibatasi atas nama rezim kerahasiaan negara.

"Sikap imparsial tetap mengingatkan, bahwa RUU itu tidak sejalan dengan era keterbukaan informasi, yang menjadi syarat penting untuk terciptanya pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel," ujar dia.

Menurut Rusdi, versi terakhir UU tersebut menunjukan ada masalah. Sebab, cakupan RUU masih tetap luas serta  tidak konsisten membatasi  ruang lingkup yang disebut 'rahasia negara'. "Hal ini jelas menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan  kebebasan masyarakat sipil," kata Rusdi.