Pengadilan Korupsi di Tubir Jurang

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Korupsi dalam keadaan darurat karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, umurnya dibatasi sampai 19 Desember 2009 ini. Umurnya diperpanjang apabila parlemen membuat Undang-undang Pengadilan Korupsi.

Namun, sampai masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat yang tersisa 26 hari lagi sampai 26 Maret 2009 ini, parlemen belum jua menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Korupsi. Parlemen kemudian reses dan kemudian memulai lagi masa sidang mulai 27 April 2009, sampai kemudian diganti komposisinya oleh hasil Pemilu.

Indonesia Corruption Watch dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencemaskan RUU Pengadilan Korupsi tak akan diselesaikan parlemen hasil Pemilu 2004 lalu ini. Dalam siaran persnya, kedua lembaga swadaya masyarakat ini mengungkapkan belum satupun fraksi yang menyetor daftar isian masalah (DIM).

"Bahkan proses Rapat Dengar Pendapat Umum pun belum selesai dilakukan. Sehingga, secara logis RUU tidak mungkin selesai sebelum Pemilu," seperti disampaikan dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Senin 9 Februari 2009.

Pembahasan RUU Pengadilan Korupsi pada masa sidang berikutnya juga dirasa tak akan efektif, karena partai-partai banyak yang tak fokus. Mereka terfokus pada Pemilu dan Pemilihan Presiden.

Pembahasan RUU oleh parlemen baru nanti, yang dilantik antara September-Oktober 2009, juga tidak akan bisa menyelesaikannya. Hanya ada waktu dua bulan bagi parlemen baru untuk menggarap RUU Pengadilan Korupsi sampai batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor  012-016-019/PUU-IV/2006.

"Sehingga, secara nyata terlihat Pemberantasan Korupsi sudah berada diujung tanduk. Belum lagi memperhitungkan, proses pembentukan pengadilan yang minimal menghabiskan waktu 6 bulan."

Sehingga, tak ada jalan lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang Pengadilan Korupsi. Inilah saatnya Yudhoyono menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi.