Nelson Mandela Dibebaskan

Sumber :

VIVAnews – Setelah mendekam dalam tahanan selama hampir 26 tahun, pada 10 Februari 1990, pemimpin kulit hitam Afrika Selatan, Nelson Mandela, dibebaskan oleh Presiden Afsel F. W. de Klerk.

Pembebasan Mandela merupakan bagian dari rangkaian kebijakan de Klerk untuk menghapus politik apartheid secara bertahap. Seminggu sebelumnya, de Klerk mencabut undang-undang apartheid yang melarang aktivitas organisasi kulit hitam, seperti Kongres Nasional Afrika (ANC) dan sejumlah organisasi anti apartheid lainnya.

Mandela ditahan oleh pemerintah Afrika Selatan pada bulan Juni 1964 karena dituduh melakukan makar dan sabotase. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan menghabiskan sebagian besar masa tahanannya di Pulau Robben, tidak jauh dari Cape Town.

Pada tahun 1980-an, pemerintah Afrika Selatan berkali-kali menawarkan pembebasan bersyarat kepada Mandela namun ditolak olehnya.

Sekeluar dari penjara, Mandela kembali memimpin ANC dan bersama partainya berhasil memenangkan pemilu multi rasial pertama di Afrika Selatan. Berkat kemenangannya tersebut, Mandela terpilih sebagai presiden Afrika Selatan menggantikan de Klerk.

Pada tahun 1997, Mandela mundur dari kepemimipinan ANC, digantikan oleh Thabo Mbeki. Dua tahun kemudian, Mandela menolak memperpanjang masa jabatannya sehingga memberi jalan bagi Mbeki untuk menjadi presiden kulit hitam kedua Afrika Selatan.

Berkat perjuangannya membela hak-hak warga kulit hitam Afrika Selatan, pada tahun 1993 Mandela diganjar Nobel Perdamaian bersama-sama dengan de Klerk.