"Saya Semakin Percaya pada Pengadilan"

Sumber :

VIVAnews - Mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat teknik. Putusan ini membuat Sumita semakin percaya dengan dunia peradilan.

"Saya tadinya pesimis terhadap pengadilan di Indonesia," kata Sumita usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2009. "Dengan putusan ini saya semakin percaya dengan pengadilan."

Majelis Hakim yang diketuai Panunsunan Harahap menyatakan Sumita tidak dapat disalahkan karena kesalahan-kesalahan panitia lelang. Hakim menilai tender alat teknik itu merupakan rekayasa antara panitia lelang dengan pemenang tender.

Menurut Sumita, pengadilan di Indonesia saat ini masih dapat diharapkan untuk menopang Indonesia dalam persaingan di era globalisasi.

Sumita menyatakan sudah memaafkan dan mengampuni para pelapor kasus korupsi ini. Padahal justru para pelapor itu lah yang berbuat korupsi ini. "Yang membikin harga lelang itu kan para pelapor," ujarnya. Menurutnya, perubahan yang dibawa di TVRI ternyata tidak dapat diterima oleh semua orang. "Apalagi yang masih memiliki status quo."

Hakim menilai tindakan Sumita mengeluarkan surat keputusan penetapan pemenang lelang murni tindakan administrasi. Tindakan itu, bukan upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Jaksa sebelumnya menuntut Sumita tujuh tahun penjara dalam dugaan korupsi itu. Selain itu, Sumita juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar dan uang denda Rp 250 ribu.