Pengacara Pertanyakan Alasan Eksekusi

Sumber :

VIVAnews - Dalam surat bernomor B.65/E/Ejp/01/2009, Kejaksaan Agung mengungkapkan alasannya untuk segera mengeksekusi terpidana mati, Gunawan Santosa.

"Berdasarkan laporan lisan dari LP Nusakambangan, yang bersangkutan berperilaku aneh dan akan melarikan diri kembali," kata pengacara Gunawan, Alamsyah Hanafiah membacakan surat dari Kejaksaan Agung itu, Jumat 13 Februari 2009. Maka eksekusi terhadap bersangkutan, lanjut dia, bisa dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu  lama.

"Benar, klien kami pernah kabur. Tapi, apa karena itu kemudian dia dibunuh?" tanya Alamsyah. Ia juga mempertanyakan kekhawatiran kejaksaan itu karena sampai saat ini kliennya yang dipidana karena membunuh bos PT Asaba, masih ada di LP Nusakambangan, Cilacap.

Ia menjelaskan dalam surat tertanggal 30 Januari 2009, Kejaksaan Agung telah menerima pemberitahuan dari pengacara Gunawan soal rencana peninjauan kembali. Namun, karena ada kekhawatiran itu, kejaksaan memberikan batas waktu sebulan bagi Gunawan untuk mengajukan PK terhitung tanggal surat itu.

Alamsyah menegaskan Kejaksaan Agung tidak bisa menentukan batas waktu dalam mengajukan peninjauan kembali. "Itu hak mutlak terdakwa."