Lima Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Sumber :

VIVAnews - Polisi sudah menetapkan 67 tersangka kasus demo rusuh di Medan yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat. Dari jumlah itu, lima orang diantaranya terjerat pasal 340 soal pembunuhan berencana.

"Ada lima orang. Sementara lima orang," ujar juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2009.

Kendati demikian, Abubakar enggan menyebutkan identitas ataupun inisial lima tersangka yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana itu. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebut, hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati atau atau 20 tahun.

"Dari 67 tersangka itu menjadi 41 berkas. Pasalnya macam-macam. Ada yang dikenakan sendiri-sendiri dan ada pula yang berlapis," ujar dia. Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menduga tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat, sudah direncanakan.

Indikasinya, kata Susno, demo maut pada 3 Februari 2009 direncanakan sedemikian rupa. Massa juga membawa peti mati ukuran besar, ditambah dengan spanduk-spanduk ancaman yang salah satunya ditujukan pada Abdul Aziz Angkat, sebagai Ketua Dewan.

Atas insiden ini, Kepala Polda Sumatera Utara dan Kepala Kepolisian Medan dicopot dari jabatannya. Tiga perwira di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga dimutasi.