Kejaksaan Bentuk Tim Supervisi

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung membentuk tim supervisi dalam menangani kasus aksi anarkis yang menewaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat.  Tim itu terdiri atas jaksa-jaksa senior.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), AH Ritonga, tim itu dipimpin oleh Direktur Penuntutan pada Jampidum.

"Kasus ini ditarik ke Kejaksaan Agung karena kami nilai kasus ini penting, berkaitan dengan Ketua DPRD," kata Ritonga di sela-sela waktu istirahat Rapat Kerja Kejaksaan Agung-DPR, Senin 16 Februari 2009.

Tim itu, kata dia, bertugas untuk menilai langkah-langkah yang diambil Kejaksaan negeri dan tinggi yang menangani kasus aksi demonstrasi pada 3 Februari 2009 itu. "Setiap langkah yang diambil ada laporannya," tambahnya. Selain itu, tim juga mengawasi kinerja kejari dan kejati saat pemberkasan kasus.

Saat ini, Kejaksaan sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. "Saya minta jaksa merapat ke penyidik polisi agar berkas kasus ini tidak bolak-balik," imbuh Ritonga.