Selamat Tinggal Mimpi Menjadi Presiden

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan presiden dan wakil presiden hanya bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Mahkamah menolak dalil Fadjroel Rachman yang mengajukan uji materiil empat pasal Undang-undang Pemilihan Presiden yang mengatur pencalonan itu.

"Dalil-dalil pemohon tidak beralasan sehingga ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, membacakan putusan, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.

Gugatan atas pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9 dan pasal 13 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008Pemilihan Presiden ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Mariana Amiruddin dan Bob Febrian. Keempat pasal tersebut dinilai mengebiri hak rakyat untuk mencalonkan presiden karena mensyaratkan pengajuan calon harus oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu, pasal 9 UU Pemilihan Presiden yang mengatur syarat 20 persen jumlah kursi dewan atau 25 persen suara sah nasional juga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28D ayat 3 dan pasal 28I ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Bagi Fadjroel, keempat pasal UU Pemilihan Presiden itu memasung haknya maju sebagai calon presiden independen. Sementara bagi Marianna dan Bob Febrian, UU Pemilihan Presiden itu mengebiri haknya untuk memilih calon presiden independen.