Upah Pungut Pajak Terjadi di Semua Provinsi

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan upah pungut pajak terjadi di seluruh provinsi. Pola-pola pemungutan yang dilakukan pun hampir sama.

"Semua provinsi mempunyai pola yang hampir sama," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi upah pungut. KPK mulai dari DKI Jakarta sejak 25 November 2008.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Menurut Jasin, aturan mengenai upah pungut itu seharusnya diperbaiki. Para pejabat, lanjutnya, seharusnya tidak menerima upah pungut. "Yang menerima seharusnya hanya petugas lapangan pemungut pajak saja," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima upah pungut pajak hingga Rp 6 miliar dalam satu tahun. Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Baca juga: Inilah Aturan Pungutan Pajak