Mobil Hilang Diganti Rp 40 Juta

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan asuransi parkir di sejumlah lokasi. Asuransi diberikan sebagai jaminan perlindungan terhadap kendaraan yang parkir.

"Untuk mobil hilang diganti maksimal Rp 40 juta," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bunjamin Bukit, Selasa 14 Februari 2009.

Bekerja sama dengan perusahaan asuransi PT Askrida, motor hilang akan mendapat ganti maksimal Rp 2,5 juta. Asuransi juga berlaku untuk kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Kerusakan mobil mendapat ganti maksimal Rp 2 juta, dan motor Rp 500 ribu. "Nilai asuransi yang cair tergantung kondisi," ujar Bunjamin.

Pemilik dapat mengajukan klaim kepada pengelola parkir atau Dinas Perhubungan. Syarat klaim, pemilik  harus memiliki karcis asli dengan stempel bertuliskan 'Telah Diasuransikan'. Pemilik juga wajib melampirkan bukti kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 145 tahun 2006 tentang pelaksanaan pembayaran premi asuransi parkir dan tata cara penggantian kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir,  besaran premi asuransi parkir per kendaraan ditetapkan paling tinggi 10 persen dari tarif parkir jam pertama sesuai dengan jenis kendaraan.

Program ini telah diujicobakan sejak tahun 2007 di sejumlah lokasi seperti Gedung Parkir Pasar Baru, kawasan parkir Blok M, kawasan parkir Mayestik, Lapangan IRTI Monas dan Boulevard Barat Kelapa Gading.

PD Pasar Jaya juga memberlakukan program ini sejak September 2008. Sebanyak 10 pasar tradisonal yang menjadi pilot project adalah area parkir Pasar Induk Kramatjati, Pasar Kramatjati, Pasar Sunan Giri, Pasar Klender, Pasar Tebet, Pasar Cipete, Pasar Glodok, Pasar WHI (Hayam Wuruk Indah), dan Pasar Senen (Blok III dan Blok VI).