Aulia Pohan Siapkan Bukti Keterlibatan Anwar

Sumber :

VIVAnews - Terdakwa Aulia Tantowi Pohan sudah mempersiapkan bukti-bukti keterlibatan mantan Deputi Gubernur Senior, Anwar Nasution, dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Bukti-bukti itu akan dibeberkan dalam persidangan.

"Bukti itu adalah surat elektronik dari Anwar Nasution pada 24 Juli 2003," kata OC Kaligis, kuasa hukum Aulia Pohan, sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.

Bukti yang dimaksud adalah salah satu surat elektronik yang dikirimkan Anwar kepada Deputi Bank Indonesia. Anwar menuliskan "Jika kita kalah, pertahanan terakhir adalah DPR yang akan melakukan amandemen UU BI."

Menurut Kaligis, jika KPK menilai kasus ini harus ditanggung secara kolegial, maka sudah sepantasnya juga penyidik menyeret Anwar Nasution yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. "Kenapa ada satu yang dikecualikan," ujarnya.

Majelis hakim rencananya akan membacakan putusan sela terhadap empat terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia. Terdakwa dalam kasus ini adalah empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman H Soemantri. Namun, sidang yang seharusnya dimulai pukul 14.00 hingga kini belum dimulai.

Sebelumnya, jaksa mendakwa keempat terdakwa itu dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana YPPI itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI.

Surat dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/55 /INTERN/Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2003.

Tiga mantan pejabat BI sudah dijatuhi vonis beragam. Pengadilan Tindak Pidana korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah lima tahun penjara. Sedangkan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Kasus ini juga menyeret dua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Anthony divonis 4,5 tahun penjara dan Hamka Yandhu divonis tiga tahun penjara.

Terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Burhanuddin. Hukuman Burhan pun ditambah enam bulan menjadi 5,5 tahun penjara.