Gebenur Jawa Barat Siap Diperiksa KPK

Sumber :

VIVAnews - Gubernur Jawa Barat Achmad  Heryawan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) untuk memeriksa Upah Pungut yang ada di Jawa Barat.

"Jabar terbuka untuk diperiksa," ujar Heryawan saat obrolan santai bersama wartawan di gedung pakuan (Rumah Dinasnya, red) Bandung. Selasa 17 Februari 2009.

Bahkan, Dirinya sangat menyambut baik bila KPK mau melakukan kajian upah pungut di wilayahnya. Karena menurutnya, hal itu untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN. 

"Saya tidak khawatir kalau KPK mau masuk, Pemerintahan di Jawa Barat ini bersih," ujarnya lagi.

Selain itu, Heryawan pun meminta, agar KPK tidak segan-segan untuk menegur dan memperingat bawahannya yang menyimpang dari aturan.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.

Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Laporan : Sigit Zulmunir/ Bandung