Bulyan Royan Dituntut Delapan Tahun

Sumber :

VIVAnews - Jaksa menuntut legislator Bulyan Royan delapan tahun penjara. Bulyan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,43 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan 20 unit kapal patroli di Departemen Perhubungan.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan sesuatu," kata Jaksa Agus Salim di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu 18 Februari 2009. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, Jaksa menambahkan uang pengganti sebesar Rp 3,43 miliar dipotong dengan hasil penyitaan senilai Rp 1,43 miliar. "Terdakwa tinggal membayar sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa Agus.

Adapun hal-hal yang memberatkan, kata Jaksa, terdakwa kerap memberikan jawaban berbelit-belit dan ikut menikmati hasil korupsi.

Jaksa juga menilai terdakwa ikut aktif menjadi koordinator dalam pemulusan anggaran pengadaan kapal Patroli di DPR. Terdakwa, kata Jaksa, kemudian melakukan pertemuan denga rekanan.

"Terdakwa berjanji akan meluluskan anggaran jika rekanan memberikan tanda jadi," kata dia.

Pertemuan itu dihadiri oleh Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina, Kresna Santosa (PT Pruskoneo Kadarusman) Suratno Ramli, dan Dwi Aningsih (PT Fibrite Fibreglass). Terdakwa menerima uang tanda jadi dengan kisaran Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

Bulyan ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan. Dari tangan legislator ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang sejumlah US$ 66 ribu dan Pounds 5500.