Bandara Soekarno-Hatta Harus Lebih Modern

Sumber :

VIVAnews - Kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax Bandara Soekarno-Hatta mendapat restu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Restu diberikan setelah pengelola bandara, Angkasa Pura II, menandatangani kesepakatan untuk meningkatkan pelayanan.

"AP II membuat janji tertulis yang kalau diingkari bisa dituntut secara hukum," kata pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, kepada VIVAnews, Jumat 20 Februari 2009.

Pernyataan tertulis itu berisi janji peningkatan pelayanan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Janji itu disertai target waktu yang harus dicapai. "Untuk peningkatan pelayanan yang tak ada hubungan dengan birokrasi pemerintah harus selesai tahun ini," ujarnya.

Janji jangka pendek antara lain penyediaan perangkat modern seperti fasilitas internet atau wifi (internet nirkabel), perbaikan kualitas toilet, dan mushola. Jangka menengah, AP II harus meningkatkan fasilitas penunjang seperti pembangunan toilet dan mushola di titik-titik yang masih langka.

Sedangkan jangka panjang adalah membangun Terminal III untuk memecah kepadatan penumpang di Terminal I dan II. Jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta per tahun mencapai 30 ribu orang. Padahal idealnya hanya 18 ribu orang. "Jadi kesepatan atau restu ini bukan harga mati. Kami akan pantau terus," ujarnya.

Kenaikan tarif ini merujuk Surat Menteri Perhubungan RI No PR 303/1/2/Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara. Kenaikan tarif ini juga berlaku untuk seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II.

Baca juga: Daftar tarif baru airport tax di 10 bandara.