Hanya yang Teledor yang Dibebaskan

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kebijakan untuk tidak menahan tersangka korupsi yang mengembalikan uang negara pada saat penyidikan. Namun, kebijakan itu akan berlaku bagi tersangka yang dinilai teledor dalam melakukan korupsi.

"Korupsi itu ada yang murni kejahatan tapi ada juga yang karena keteledoran, seseorang terseret pasal korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 20 Februari 2009. "Jadi harus dibedakan."

Menurut Marwan, jika seseorang menjadi tersangka karena dia melakukannya murni kejahatan, maka kejaksaan tidak akan mempertimbangkan untuk tidak menahan dia meski sudah mengembalikan uang negara. "Tapi kalau dia teledor dan tanpa sepengetahuan dia, maka ini akan dipertimbangkan," ujarnya.

Marwan mencontohkan dengan kasus kredit macet. Menurutnya, kredit macet itu dapat saja disebabkan akibat keteledoran akibat lalai membayar. "Jika dia mau kembalikan, akan kita pertimbangkan," ujarnya.

Marwan pun menegaskan, meski tidak ditahan, kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum dari tersangka. "Perkaranya pasti diproses sampai ke pengadilan," ujarnya.