Mantan Ketua DPRD Sleman Dituntut 7 Tahun

Sumber :

VIVAnews - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Jarot Subiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, siang ini, Selasa 24 Februari 2009 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran sekolah dari tingkat SD hingga SMA tahun 2004 senilai 12 miliar.

Jarot Subianto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar. Atas tuntutan ini terdakwa menyatakan tidak terima dan akan melakukan pembelaan dalam persidangan berikutnya.  

Dadang Darusalam JPU yang membacakan tuntutan menyatakan, berdasarkan keterangan sejumlh saksi selama persidangan, terdakwa Jarot Subiyantoro mantan ketua DPRD Sleman periode 1999-2004 terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku pelajaran sekolah.

"Terdakwa dinilai telah menyalah gunakan jabatanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12 Miliar," ujar Dadang Darusalam, Selasa, 24 Februari 2009.

Sementara tidak terima dengan tuntutan tersebut, Jarot Subiyanto akan menyampaikan pembelaanya dalam sidang berikutnya pada 5 Maret 2009. "Saya tidak terima karena saya tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum," ujar Jarot usai sidang.

Laporan: Santoso Suparman | Antv Yogyakarta