Resepsi Usai, Hadiah Perkawinan Diperiksa

Sumber :

VIVAnews - Larangan menerima gratifikasi bukan hanya berlaku bagi pejabat tinggi negara. Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin, yang menggelar resepsi hari ini di Bandung turut merasakan aturan ketat ini.

Hadiah perkawinan M Jasin dengan Wiwin Senapragana akan diperiksa begitu resepsi yang digelar di Hotel Savoy Homan, Bandung, selesai. "Kami akan langsung periksa," kata Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutahuruk, yang hadir dalam resepsi tersebut, Minggu 1 Maret 2009.

Lambok telah membawa sejumlah anggota tim antigratifikasi saat menghadiri resepsi yang berlangsung sederhana tersebut.

Jasin yang ditinggal meninggal oleh istrinya tahun 2008 itu melakukan akad nikah dengan Wiwin di kediamannya di Bandung. Lalu resepsi dilakukan di Hotel Savoy Homann.

Hadir dalam resepsi ini mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution; Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Anwar Supriyadi; mantan komisioner KPK, Amien Sunaryadi; dan tak ketinggalan tentu saja empat pimpinan KPK lainnya.

Aturan dalam Undang-undang Korupsi, penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah menerimanya. Dalam hal perkawinan ini, KPK pernah menurunkan tim dalam perkawinan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid dan perkawinan sejumlah anak pejabat-pejabat tinggi negara.