Danamon Tak Terkait Lisensi American Express

Sumber :

VIVAnews - PT Bank Danamon Tbk menegaskan pencabutan izin American Express Bank Ltd di Indonesia oleh BI tidak terkait lisensi tunggal yang diberikan Amex kepada bank.

Danamon selama ini merupakan pengelola bisnis kartu dan merchant Amex di Indonesia.

"Sehubungan dengan pengumuman pencabutan izin usaha kantor cabang American Express Bank Ltd di Indonesia, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak terkait dengan lisensi tunggal yang diberikan American Express International kepada PT Bank Danamon Tbk untuk mengelola bisnis kartu dan merchant American Express di Indonesia," kata Head of Card Business Bank Danamon Subba Vaidyanathan dalam pesan pendek yang diterima VIVAnews, Selasa 3 Maret 2009 malam.

 Bank Indonesia mencabut izin usaha Kantor Cabang American Express Bank, Ltd yang ada di Indonesia. Pencabutan izin itu dilakukan sejak 24 Februari 2009 lalu.

Dari keterangan pers yang dikutip dari situs Bank Indonesia, Rabu 4 Maret 2009, pencabutan izin dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/11/Kep.GBI/2009 tanggal 24 Februari 2009 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang American Express Bank, Ltd di Indonesia.

"Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 24 Februari 2009 Bank Indonesia telah mencabut izin usaha kantor cabang American Express Bank, Ltd di Indonesia," demikian keterangan Biro Humas BI.

Dijelaskan, pencabutan izin usaha kantor cabang American Express Bank, Ltd di Indonesia adalah atas permintaan dari kantor pusat bank (Self Liquidation) karena dilakukannya integrasi manajemen Standard Chartered Bank dan American Express Bank, Ltd secara global.

Sehubungan dengan pencabutan tersebut, izin untuk mendirikan kantor cabang di Indonesia dan melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.2.3 tanggal 21 Maret 1968 tentang Pemberian Usaha Kepada American Express International Banking Corporation berkedudukan di Hartford, Connecticut, USA dengan kantor besar di New York, USA, yang selanjutnya berubah nama menjadi American Express Bank, Ltd berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-404/MK.11/1985 tanggal 27 Agustus 1985, dinyatakan tidak berlaku lagi.