Pengucuran Insentif Pajak Tak Diawasi Khusus

Sumber :

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak tidak akan membentuk pengawasan khusus dalam mekanisme pengucuran dana stimulus pajak penghasilan (PPh)  pasal 21. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menilai pengawasan yang dilakukan saat ini sudah cukup.

Menurut Darmin, pengawasan mekanisme penyaluran insentif memang tidak perlu cara khusus. "Kita otomatis saja," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 4 Maret 2009.

Yang pasti, kata dia, begitu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan masuk, secara otomatis Direktorat Jenderal Pajak  sudah merekamnya. Dengan cara ini, Ditjen Pajak tidak mengalami kesulitan memonitor pengucuran insentif itu.

Pemerintah siap untuk mengucurkan dana stimulus berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 senilai Rp 6,5 triliun. Direktorat Jenderal Pajak menunjuk tiga sektor utama telah diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43/PMK.03/2009.

Tiga sektor tersebut adalah  sektor usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan, sektor usaha perikanan dan sektor  industri pengolahan.