Gunung Semeru Berstatus Siaga

Sumber :

VIVAnews - Status Gunung Semeru naik tingkat. Terhitung sejak 6 Maret 2009 pukul 14.00, Gunung Semeru berstatus siaga atau level III.

Menurut Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Dr Soerono, peningkatan aktifitas gunung tertinggi di Pulau Jawa itu mencapai puncaknya pada tanggal 6 Maret 2009 pukul 00:01:53 WIB.

"Terekam Gempa Tremor secara menerus dengan amplituda maksimum 10 mm, dan diiringi oleh terdengarnya suara dentuman letusan pada pukul 00:10:28 WIB yang terdengar dari pos pemantau," kata Soerono seperti dikutip laman Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Meski letusan abu yang terjadi tanggal 6 Maret 2009 saat ini belum diikuti oleh luncuran awan panas yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kata Soerono, tumpukan material abu letusan di sepanjang aliran sungai yang berhulu di pundak gunung bisa berbahaya, yakni menimbulkan banjir lahar dingin.

Diungkapkan Soerono, wilayah yang berpotensi terkena ancaman material vulkanik baik awan panas maupun lahar adalah Dusun Rowo Baung dan Dusun Supit yang termasuk wilayah Desa Pronojiwo; Dusun Urip di Desa Sumber Urip, Dusun Kamar A dan Dusun Umbulandi di Desa Supit Urang.

Masyarakat, tambah dia, juga harus mewaspadai sungai-sungai yang terancam awan panas maupun lahar yaitu Sungai Besuk Bang, Sungai Besuk Kobokan dan Sungai Besuk Kembar. Potensi ancaman tersebut semakin tinggi oleh keberadaan aktifitas penambangan pasir G. Semeru di Dusun Supit dan Dusun Rowo Baung.

Meski status Gunung Semeru naik, masyarakat diminta tetap tenang dan tak terpancing isu-isu soal letusan Gunung Semeru. "Masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas di wilayah sejauh 4 kilometer di seputar lereng tenggara kawah aktif yang merupakan wilayah bukaan kawah aktif Gunung Semeru sebagai alur luncuran awan panas," kata dia.

Para pendaki diminta tak mendekati Puncak Mahameru. Pendakian ke puncak Gunung Semeru dibatasi sampai wilayah Kalimati dan pesawat penerbangan yang akan melintasi wilayah Gunung Semeru diminta berhati-hati terhadap dampak bahaya abu letusan.