"Bar Bukan Berarti Tempat Hiburan"

Sumber :

VIVAnews - Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyatakan izin operasional Buddha Bar tak menyalahi aturan. Keberadaannya memenuhi unsur legal.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman. "Penggunaan gedung cagar budaya eks kantor Imigrasi tersebut juga tak menyalahi peruntukan karena difungsikan untuk restoran," kata dia.

Meski menggunakan nama "Buddha Bar", bukan berarti sebagai tempat hiburan. Penggunaan kata 'Bar' diartikan sebagai tiang atau penyangga. "Buddha Bar itu restoran, bukan bar," ujarnya.

Legalitasnya pun telah diakui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. Sehingga keberadaanya, kata Arie, telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Buddha Bar di Indonesia telah terdaftar di Direktorat Jenderal Haki Dephukham RI pada 16 Januari 2009. Sertifikatnya terdaftar dengan nomor IDM000189681 di kelas 43 untuk jenis restoran.

Baca juga: Sejarah Buddha Bar