Pemerintah DKI Juga Panggil Citos

Sumber :

VIVAnews - Selain 10 pusat perbelanjaan atau mal yang akan dipanggil karena tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan untuk pedagang kecil dan kaki lima, Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga akan memanggil Cilandak Town Square (Citos)

Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Selatan, Suluh Sudiharto mengatakan, Citos akan dipanggil karena belum menggenapi kekurangan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya.

"Pemanggilan akan dilakukan pekan depan," ujarnya.

Kata dia, menyerahkan fasilitas umum pedagang kecil merupakan kewajiban pengusaha besar sebagai bentuk perhatian terhadap pertumbuhan ekonomi usaha kecil dan menengah (UKM).

"Pengusaha juga harus memperhatikan aspek strategis terhadap lokasi yang diberikan," ujarnya.

Seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI, Jumat, 13 Maret 2009, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, pusat perbelanjaan seluas 200-500 meter persegi wajib menyediakan tempat usaha bagi pedagang kecil sebesar 10 persen.

Sedangkan mal seluas di atas 500 meter persegi wajib menyediakannya 20 persen. "Dan itu tidak dapat diganti dalam bentuk apa pun," kata Suluh.