Ketua Muda MA Klarifikasi ke KY

Sumber :

VIVAnews - Ketua Muda bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mendatangi Komisi Yudisial. Kedatangan ini untuk mengklarifikasi dugaan intervensi terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Lampung.

"Saya menyerahkan klarifikasi atas tuduhan laporan masyarakat ke KY," kata Djoko Sarwoko di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 19 Maret 2009.

Perkara yang diduga diintervensi itu terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Marubeni Corporation melawan Sweet Indo Lampung, anak perusahaan Sugar Company Group.

Gugatan ini bermula saat Marubeni mengajukan gugatan kepada SIL di PN Jakarta Pusat. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal ini karena perkara yang sama sedang diperiksa di Lampung.

Atas putusan itu, Marubeni mengajukan banding. Permohonan itu kemudian dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, SIL kemudian tak puas atas putusan banding itu. Dia lantas mengajukan kasasi, yang kemudian ditolak. Namun, hingga tujuh bulan putusan dibacakan, majelis hakim belum juga menyidangkan perkara tersebut.

Diduga penundaan ini terkait adanya intervensi dari Mahkamh Agung

Komisi Yudisial pun meminta Ketua PN Jakarta Pusat, Andriyani Nurdin, menjelaskan kenapa belum juga menyidangkan perkara tersebut pada 16 Februari. Andriyani pun sudah dimintai keterangan oleh Mahkamah Agung.

Djoko menjelaskan bahwa pada saat itu dia hanya melaksanakan tugas pengawasan dari Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung saat itu. Menurut Djoko, setelah menerima disposisi dari Ketua MA, tim pengawasan lalu membentuk tim untuk pemeriksaan terhadap hakim. "Jadi bukan intervensi," ujarnya.