Herman Diancam Sanksi dari Polri

Sumber :

VIVAnews - Pernyataan mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, Herman Surjadi Sumawiredja yang mundur karena ada intervensi dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada Jawa Timur, tak diterima begitu saja oleh Polri.

Kepala Kepolisian, Bambang Hendarso Danuri mengatakan pagi ini dia memang sengaja mengundang Herman untuk memberikan klarifikasi. "Nanti akan didalami sampai seberapa jauh pelanggaran kode etik," kata Bambang Hendarso menjawab pertanyaan wartawan di Ruang Utama Polri, Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 20 Maret 2009.

Bambang Hendarso menegaskan tentunya ada langkah-langkah yang diambil Polri terkait pernyataan Herman yang menimbulkan polemik. "Supaya ke depannya untuk menghindari apabila ada penjelasan di luar koridor kewenangan," tambah dia.

Terkait status Herman, Bambang Hendarso menjelaskan sampai hari ini Herman masih perwira tinggi. Sebab, "belum mengajukan surat untuk mengundurkan diri," kata dia.

Meski demikian, proses penghentian Herman sudah duajukan. "Karena dia bintang dua kewenangan bukan pada kapolri tapi wakil kepala polri," tambah dia.

Herman menyatakan mundur dari dunia kepolisian sejak 19 Februari 2009.  Herman mengaku kecewa atas penghentian kasus dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada Jawa Timur.

Dia mengungkapkan ada intervensi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk menghentikan perkara pemalsuan daftar pemilih.

Namun, pernyataan Herman dibantah Polri. Bambang Hendarso berkali-kali menyampaikan bahwa pencopotan Herman dan pengangkatan Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam sebagai kepala kepolisian Jawa Timur tak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemalsuan daftar pemilih dalam pilkada Jawa Timur.