Tunggu Izin Presiden, Para Pejabat Bisa Bebas

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung masih menunggu fatwa Mahkamah Agung terkait penyelesaian pidana pemilu. Menurut Jaksa Agung, Hendarman Supandji  fatwa tersebut diperlukan terutama memeriksa pejabat atau anggota dewan dalam kasus pidana pemilu.

"Ini terkait aturan pejabat yang diperiksa harus seizin presiden," kata Hendarman di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 20 Maret 2009.

Tanpa fatwa, kejaksaan akan sulit menjalankan amanat UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengamanatkan penyelesaian pidana pemilu secara cepat. Fatwa, kata Hendarman diperlukan untuk mengatasi kekosongan hukum. "Kalau menunggu izin presiden, bisa bebas semua nanti," kata dia.

Penyelesaian pidana pemilu berbeda dengan penanganan pidana pada umumnya. Waktu penanganan hingga berkekuatan hukum tetap hanya lima puluh satu hari kerja. Penyidikan polisi hanya empat belas hari kerja. Sidang banding hanya sampai pada tingkat Pengadilan Tinggi, tanpa Kasasi dan tanpa peninjauan kembali.

Fatwa diajukan bukan tanpa alasan. Sebagai contoh, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya gagal memeriksa Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta Partai Keadilan Sejahtera, Triwisaksana, dalam kasus kampanye di luar jadwal PKS. Triwisaksana tercatat anggota DPRD Jakarta, sementara waktu penyidikan dibatasi 14 hari.