Ryan Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

Sumber :

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Very Idham Henyansyah digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin 23 Maret 2009. Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang yang rencananya digelar pukul 11.00 WIB sempat molor dan baru digelar pukul 14.00 WIB. Pengacara Ryan, Rusdin Ismail sempat mengajuan penundaan sidang karena sidang sudah molor lebih dari satu jam.

Keterlambatan sidang dianggap penasehat hukum Ryan karena ketidaksiapan jaksa penuntut dalam menyiapkan nota tuntutannya. Sidang tetap digelar dan hingga kini masih berlangsung.

Sementara itu sebelum persidangan Ryan mengatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Terkait dugaan keterlibatan Novel dalam kasus pembunuhan yang dilakukannya. Ryan mengaku berat untuk menceritakannya.

Hal ini dianggap Ryan karena Novel telah melakukan kebodohan yang luar biasa dengan mengajukan gugatan terhadap Ryan karena buku yang ditulisnya

"Novel menjerumuskan dirinya sendiri. Tidak hanya Novel, tapi warga Indonesia sudah tahu hubungan kami dan konyol kalau Novel melakukan tuntutan itu," ujar Ryan, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Depok.

Ryan menganggap Novel tidak berpikir sehat karena mendapat tekanan dari keluarga dan pengacaranya. "Meski belum didaftarkan, tapi Novel sudah menyatakan untuk menggugat saya," ujar Ryan lagi.

Jika Novel tetap melakukan tuntutan, maka Ryan akan membeberkan terlibatannya dalam pembunuhan terhadap Gladi dan dua kasus pembunuhan lain di Jombang.

Laporan : Rumuna| Depok