Anggito Klarifikasi Pertemuan 19 Februari

Sumber :

VIVAnews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengklarifikasi pernyataan tersangka korupsi Departemen Perhubungan, Abdul Hadi Djamal. Dalam sidang beberapa waktu lalu Hadi menyatakan pernah melakukan pertemuan dengan Anggito.

Dalam penjelasan tertulis resmi dari Depkeu yang ditandatangani Kebiro Humas Harry Z Soeratin, Senin 23 Maret 2009, Anggito membeberkan pertemuan di Hotel Four Season, Jakarta pada 19 Februari 2009. Berikut penjelasan Anggito:

Pertama, bahwa pada tanggal 19 Februari 2009, telah dilakukan pertemuan di Hotel Four Seasons Jakarta atas undangan pimpinan Panitia Anggaran DPR-RI yang dihadiri oleh beberapa anggota Panitia Anggaran DPR-RI serta pejabat Departermen Keuangan yakni Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan pejabat Direktorat Jenderal Anggaran.

Kedua
, dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal diminta untuk menjelaskan mengenai rencana pemerintah untuk menggunakan Pasal 23 UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009. Ketentuan dalam Pasal 23 tersebut merupakan mekanisme baru yang memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan tindakan segera yang berimplikasi kepada APBN 2009 dalam mengantisipasi dampak krisis global dengan persetujuan Panitia Anggaran-DPR dalam waktu 1 x 24 jam.

Ketiga, dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai urgensi penerapan. Pasal 23 UU APBN 2009. Para anggota Panitia Anggaran yang hadir kemudian juga menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap program stimulus fiskal 2009, melalui usulan optimalisasi alokasi stimulus fiskal yang akan disampaikan dalam rapat Panitia Anggaran DPR RI yang direncanakan tanggal 23 Februari 2009. Perlu ditegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membicarakan rincian proyek dan kegiatan dari Departemen tertentu.

Keempat, berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Departemen Keuangan selaku wakil Pemerintah memiliki tugas dan fungsi untuk mengajukan anggaran negara dan membahas bersama-sama dengan DPR. Dengan demikian, kehadiran Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan pejabat Direktorat Jenderal Anggaran dalam pertemuan tersebut, merupakan bagian pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan dalam proses pembahasan anggaran bersama DPR.

Kelima
, dalam hal terjadi penyalahgunaan wewenang oleh siapa pun dalam proses pembahasan hingga pelaksanaan penganggaran, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing individu, yang implikasinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam
, mengenai pertemuan pada tanggal 19 Februari 2009, Kepala Badan Kebijakan Fiskal telah menyampaikan laporan tertulis lengkap kepada Menteri Keuangan, dan kepada badan penegak hukum yang bersangkutan.