Yusuf: Saya Tahu Soal Dana dari Hilman Indra

Sumber :

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal mengaku tahu soal adanya dana dari dari pihak ketiga dalam proyek alih fungsi hutan Pantai Air Telang dari rekan sejawatnya, Hilman Indra.

"Kami mengetahui dari Hilman Indra ada dana dari Chandra Antonio Tan," kata dia dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Maret 2009. Chandra Antonio Tan adalah Direktur Chandratex Indo Artha selaku investor dalam pembangunan pelabuhan itu.

Yusuf mengaku telah menerima uang sebesar Rp 775 juta. Kemudian, kata dia, uang itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rp 275 juta. Sisanya, Rp 475 juta, dikembalikan melalui Partai Kebangkitan Bangsa.  Yusuf menampik tuduhan Jaksa telah meminta uang Rp 5 miliar kepada Sarjan Tahir.

Yusuf dituntut dalam dua kasus yang berbeda. Jaksa menuntut dia hukuman penjara selama 6,5 tahun. Jaksa juga meminta Yusuf membayar denda senilai Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menjerat dia dengan pasal 12a dan pasal 12b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jaksa ia dinilai bersalah dalam mempercepat proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang. Rencananya, hutan itu akan dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api. Ia diduga menerima uang Rp 375 juta dari Direktur PT Chandratex Indo Artha selaku investor.

Selain itu, jaksa juga menilai Yusuf bersalah dalam persetujuan rancangan pagu anggaran 69 untuk Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2007 salah satu kegiatannya adalah revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Jaksa menyatakan Yusuf telah aktif berkomunikasi dengan rekanan SKRT, Anggoro Widjoyo dari PT Masaro.