Hadi Djamal: Anggito Bertugas Lobi Dewan

Sumber :

VIVAnews - Abdul Hadi Djamal membeberkan keterlibatan Anggito Abimanyu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan ini disebut bertugas melobi anggota dewan untuk melakukan perubahan dana stimulus.

"Yang ditugaskan pemerintah adalah Anggito," kata Hadi Djamal usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin 23 Maret 2009. "Dia bertugaas melobi satu persatu anggota dewan supaya bisa menggunakan Pasal 23 UU APBN."

Pasal 23 UU APBN yang dimaksud adalah pemerintah dapat mengajukan perubahan atau pengajuan anggaran yang disebut stimulan sebanyak satu kali. Dan DPR harus menetapkannya dalam 1X24 jam.

Hadi Djamal menjelaskan, lobi ini dilakukan dalam pertemuan di Four Season pada 19 Februari 2009. "Yang hadir Pak Anggito dan seorang stafnya," jelasnya.

Menurut Hadi Djamal, lobi tidak hanya dilakukan Anggito pada pertemuan di Four Season. Hadi Djamal mengaku juga sudah pernah dilobi Anggito pada akhr Januari. "Pertemuan di Hotel Borobudur, dia bilang supaya bagaimana teman-teman di DPR bisa menyetujui Pasal 23 UU APBN."

Hadi Djamal pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK mengenai keterlibatan Anggito. "KPK sangat canggih, sangat mudah mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang hadir," ujarnya. "Yang jelas, teman-teman yang hadir di Four Season siap-siap saja dipanggil KPK."

Sebelumnya, Hadi Djamal membeberkan bahwa pada 19 Februari pernah digelar rapat informal di Hotel Four Season. Rapat itu membahas mengenai rencana menaikkan dana stimulus. Sejumlah anggota Panitia Anggaran dan Departemen Keuangan hadir. Mereka yang hadir antara lain Jhony Allen Marbun, Rama Pratama, dan Anggito Abimanyu.

Abdul Hadi Djamal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Maret 2009. Dia ditangkap bersama dengan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan. Dari tangan mereka ditemukan Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.