Mantan Dubes Kembalikan Uang Rp 1,9 Miliar

Sumber :

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi biaya kawat di kantor Kedutaan Besar RI di Cina, Kuntara resmi mengembalikan uang kepada negara Rp 1,5 miliar. Tersangka lainnya, AA Kustiya mengembalikan Rp 400 juta.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, Senin 23 Maret 2009. "Sudah diserahkan bukti pembayarannya," kata dia.

Ia menjelaskan pengembalian uang itu dapat menjadi hal yang meringankan kedua tersangka. "Tapi tidak menghapus tindak pidana," tegasnya. Saat ini, kata dia, uang itu ada di rekening penampungan Kejaksaan Agung.

Dua mantan duta besar itu terseret kasus dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.

Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor.