Danamon Belum Dapat Surat dari Pengadilan

Sumber :

VIVAnews - PT Bank Danamon Tbk belum mendapat pemberitahuan dari pengadilan terkait gugatan dari PT Esa Kertas Nusantara. Saat ini penyelesaian transaksi derivatif yang melibatkan kedua belah pihak masih dalam proses mediasi.

Bank Danamon mengklaim produk lindung nilai untuk melindungi kepentingan nasabah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap nilai tukar. Perseroan berupaya mencari jalan keluar bagi nasabah.

"Sejak awal, kami selalu ingin membantu nasabah, menolong melakukan restrukturisasi. Itu posisi kita," kata Direktur Utama Bank Danamon Sebastian Paredes usai RUPSLB bank di Jakarta, Senin 23 Maret 2009.

Wadirut Jos Luhuhay menambahkan, Esa Kertas merupakan satu dari 22 nasabah yang tengah direstrukturisasi terkait produk derivatif yang dibelinya. Jika di tengah jalan nasabah lebih memilih jalur pengadilan, Jos menilai itu hak nasabah. "Namun kita juga memberikan pandangan apa dampak yang akan didapat oleh nasabah," kata dia.

Dengan adanya perundingan, kata dia, sebetulnya akan menolong nasabah dari potensi kerugian yang lebih besar lagi. Terkait restrukturisasi, ia mengaku saat ini pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Esa Kertas dan saat ini dalam proses mediasi dengan BI.

Namun pihak bank masih merahasiakan nilai kontrak derivatif yang tengah direstrukturisasi dengan Esa Kertas dengan alasan kerahasiaan hubungan nasabah dan bank. Namun manajemen akan terus berupaya mencari jalan ke luar.