Ketua MK: Pemilu Tak Bisa Diundur

Sumber :

VIVAnews - Kasus dugaan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah kabupaten di Jawa Timur mencuatkan isu pemunduran pelaksanaan pemilu. Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan pemilu legislatif pada tanggal 9  April 2009 tidak bisa di undur.

Pengunduran pelaksanaan pemilu, kata Mahfud, justru akan mengganggu sistem ketatanegaraan.

"Kekhawatiran seperti ini kan sudah pernah terjadi pada pemilu 2004, namun waktu itu pemilu juga berjalan," kata Mahfud usai menghadiri pelantikan Hakim Konstitusi Harjono di Istana Negara Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.

Mahfud menambahkan, banyaknya persoalan seputar pelaksanaan pemilu harus menjadi tanggung jawab penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana.

Menanggapi keraguan sejumlah kalangan bahwa KPU mampu melaksanakan pemilu pada 9 April 2009 karena persoalan DPT dan pendistribusian logistik, Mahfud mengatakan KPU sekarang harus bekerja lebih keras lagi. Sebab, jadi atau tidaknya pemilu menjadi tanggung jawab KPU."Iya dong [itu kesalahan KPU]," tegas Mahfud.

Mahkamah sebagai lembaga yang mengadili sistem dan institusi negara yang berbenturan dengan konstitusi siap membantu KPU jika nantinya ada permasalahan seputar hasil suara atau lainnya."Itu sama halnya dengan lembaga pemerintah lainnya yang mendorong suksesnya pemilu," tambah dia.