Bekas Napi Boleh Jadi Caleg, Tapi...

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mantan narapidana dapat saja mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, mereka harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang uji materi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. Pasal yang dimohonkan yakni Pasal 12 huruf g, Pasal 50 ayat 1 huruf g UU Pemilu dan Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah.

"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, ketika membacakan amar putusan dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 24 Maret 2009.

Pasal-pasal tersebut mengatur persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPR Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota.

Dalam kesimpulannya, mahakamah menyatakan pasal-pasal tersebut sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat. Artinya aturan tersebut akan menjadi peraturan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

Persyaratan tersebut antara lain tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. "Serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," kata Mahfud.

Permohonan uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh Robertus. Pemohon mengajukan pasal 12 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf g UU Pemilu serta pasal 58 huruf f tentang pemerintahan daerah. Pemohon beranggapan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya.

Dengan diberlakukannya pasal tersebut, pemohon tidak bisa menjadi calon legislatif pada pemilu 2009. karena Robertus sendiri pernah dijatuhi hukuman sembilan tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan. Robertus, sebelumnya berencana mencalonkan diri sebagai calon legislator PDI-P untuk DPRD Lahat, Sumatera Selatan.