Jaksa Agung dan Menkominfo Teken MoU

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Departemen Komunikasi dan Informatika. Kesepakatan itu berisi soal materi perdata dan tata usaha negara.

Masa berlaku perjanjian dua instansi pemerintah itu akan berakhir selama tiga tahun. Nota kesepahaman itu ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, di Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Maret 2009.

Menurut Hendarman, Nota Kesepahaman ini merupakan suatu kepercayaan terhadap lembaga yang dipimpinnya. "Kepercayaan bukan hanya tiga tahun, tapi sepanjang masa," kata Hendarman mengawali sambutannya.

Kesepakatan ini, menurut Hendarman, merupakan peran nyata dua lembaga. Muhammad Nuh dalam sambutannya mengatakan, bahwa kompleksitas yang dihadapi lembaga yang dia pimpin bukan hanya teknis saja.

"Ada juga permasalahan hukum," ujar M Nuh. Lebih lanjut dia menjelaskan, kompetensi Departemen yang dipimpinnya dalam menangani persoalan hukum sangat terbatas.

"Demikian pula dengan kewenangan," ujar dia. Dalam perjanjian itu disebutkan, ke depan akan dibentuk tim bersama yang akan ditetapkan kemudian.

Persoalan perdata yang dihadapi Depatermen Komunikasi dan Informatika nantinya akan di berikan surat kuasa khusus terhadap Jaksa Agung muda dan Tata Usaha Negara.