BI Cabut Izin BPR Tripanca

Sumber :

VIVAnews - Bank Indonesia telah mencabut Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana melalui Keputusan GBI No. 11/15/KEP.GBI/2009.

Pencabutan izin usaha ini terhitung sejak Selasa 24 Maret 2009. Pencabutan dimaksud dilakukan setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyatakan bahwa LPS memutuskan PT BPR Tripanca Setiadana tidak diselamatkan dan meminta BI mencabut izin usaha.

"Segala hal yang terkait dengan aset dan kewajiban PT. BPR Tripanca Setiadana, penyelesaiannya akan ditindaklanjuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pengumuman BI yang dikutip dari situsnya, Rabu 25 Maret 2009.

Bank Indonesia sebelumnya telah melaporkan  BPR Tripanca kepada kepolisian. Dari hasil pemeriksaan bank sentral diketahui BPR Tripanca yang berlokasi di Lampung ini telah melakukan dugaan tindak pidana perbankan. BI menemukan adanya penggelapan dana di bank tersebut dan nilainya cukup besar.

Selain itu, kata Budi, BPR Tripanca juga tidak bisa membayar kewajiban kepada bank-bank lain. Bank Mandiri dan pemerintah daerah Lampung termasuk yang menjadi korban karena dananya tersangkut di bank ini. Sedikitnya dana Bank Mandiri di bank ini mencapai Rp 50 miliar.