Enam Tersangka Dilimpahkan

Sumber :

VIVAnews - Enam tersangka dugaan korupsi pembangunan lima unit jembatan senilai Rp 2,3 miliar di Pasaman Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Jumat 27 Maret 2009.

Sebelumnya, keenam tersangka kasus dugaan korupsi tersebut menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan menjalani penahanan sejak awal Desember 2008.

Mereka dibawa dengan bus tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan mendapat pengawalan ketat dari Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Barat. 

Enam tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pasaman Barat Fauzi Kanus, Asisten Teknis PU Ramazar dan Kuasa Pengguna Anggaran PU Suardi, Direktur Utama PT. Boyang Sejati Masrul Munaf, Kuasa Direktur Boyang Sejati, Wahyu Budi Ananta, dan Amir Hasan Simamora (broker).

Menurut sumber di Kejati Sumatera Barat, pelimpahan tersebut dilakukan jaksa yang menyidik perkara tersebut Idial dan Basril G. “Karena tempat kejadian dan sejumlah saksi berada di Pasaman Barat yang menyidangkan perkara tersebut nantinya kejaksaan setempat,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah tim teknis yang melakukan pemeriksaan fisik menyatakan jembatan tersebut tidak layak untuk dilalui. Berdasarkan laporan akhir proyek, pelaksana melaporkan pembangunan selesai dikerjakan 100 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, proyek tersebut baru selesai 74 persen. Tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Kajati Sumatera Barat  Sution Usman Adji SH menegaskan, dirinya akan menuntaskan sejumlah dugaan korupsi di Sumatera Barat. “Saya tidak ingin punya utang pada masyarakat. Mana yang sederhana segera kita selesaikan prosesnya untuk memulai kasus-kasus berat lainnya,” jelas mantan Wakajati Jawa Barat itu.

Laporan: Eri Naldi | Padang