Beban Hakim Perkara Pemilu Harus Dikurangi

Sumber :

VIVAnews - Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin meminta Mahkamah Agung memperhatikan penanganan pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Dia meminta Mahkamah untuk mengurangi beban kerja hakim yang menangani pidana pemilu.

"Kita meminta hakim ad hoc yang ditunjuk untuk menangani perkara pidana pemilu tidak dibebani perkara lain," kata Firmansyah Arifin saat dihubungi wartawan, Kamis 2 April 2009.

Khusus untuk menangani perkara pemilu, kata Firmansyah, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi harus menyediakan hakim khusus tiga hingga lima orang. Menurutnya, jumlah aparat yang sangat sedikit dapat menyebabkan proses penanganan perkara bisa terbengkalai apabila terjadi penumpukan perkara pada tahapan tertentu.

Hal itu diperparah dengan batas waktu yang singkat dalam penyelesaian perkara pemilu. "Apalagi bila pelanggaran terjadi di wilayah yang memiliki kendala geografis," katanya.

Menurut Firmansyah, proses penanganan banding atas putusan pengadilan negeri dilakukan dalam waktu tujuh hari, terhitung sejak permohonan banding diterima. Sementara proses pelimpahan berkas perkara banding dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi dapat dilakukan paling lama tiga hari dihitung sejak permohonan banding diterima.

"Dengan pemeriksaan yang sangat singkat dikhawatirkan pengadilan tinggi tidak cukup waktu untuk menangani perkara," katanya.