Pengadaan Barang dan Jasa Perlu Dipercepat

Sumber :

VIVAnews - Proses pengadaan barang dan jasa untuk mengantisipasi dampak krisis perlu dipercepat.

Kontraktor yang memegang kendali atas proyek penting, tetapi tidak mampu menjalankan proyek sebaiknya melepaskan pekerjaannya saja. Begitu pula pelaksana yang tidak mampu mempercepat proses bisa terkena sanksi.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Departemen Pekerjaan Umum Sumaryanto Widayatin mengatakan, proses pelaksanaan tender seharusnya bisa lebih cepat dari Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Pengadaan proyek yang evaluasinya butuh sehari bisa selesai dalam 18 hari. Kalau pun butuh evaluasi yang lebih lama bisa selesai paling lambat satu bulan," katanya pada temu wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis 16 April 2009.

Menurut Sumaryanto, jika ada pekerjaan kontruksi yang tidak ada hambatan tetapi kontraktor yang melaksanakan tidak dapat melakukan pekerjaannya, sebaiknya segera dilepas dan dialihkan kepada kontraktor lainnya. Hal ini agar dana stimulus untuk meredam dampak krisis berjalan sesuai tujuan.

Mengenai pengadaan tender dari dana stimulus untuk proyek infrastruktur yang dikeluhkan banyak pihak karena belum adanya disain sehingga mengakibatkan pelaksanaannya akan terjadi pertengahan tahun, Sumaryanto mengatakan perlu ada sanksi kepada pejabat pelaksana.

"Sebelumnya sudah diberitahukan agar menyiapkan proses tender dan dokumen lebih awal. Begitu stimulus cair ya langsung mulai," katanya. 

Pelaksana yang tidak dapat mempercepat kegiatan menggerakkan ekonomi dengan pembangunan lebih cepat, katanya, bisa diberi penalti dan sanksi.

Sumaryanto mencontohkan, proyek multi tahun yang di dalamnya didanai stimulus di beberapa bidang sudah berjalan. Saat ini beberapa proyek BPKSDM yang didanai dari stimulus sudah memasuki tahap penawaran.