Stimulus Listrik Harus Terserap 4 Bulan

Sumber :

VIVAnews - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengancam memberi sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) yang tidak dapat memenuhi target empat bulan penyaluran dana stimulus untuk sektor listrik, sebesar Rp 425 miliar.

"Saya paksa mereka supaya dalam waktu 4 bulan dana untuk listrik sudah terserap, saya tidak mau tahu," kata Sekretaris Jenderal Departemen Energi Wayono Karno usai Rapat Koordinasi di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 16 April 2009.

Menurut dia, saat ini Departemen tengah mengejar target agar seluruh wilayah di Indonesia sudah dialiri listrik. Kini empat belas provinsi sedang mengalami krisis listrik. 

Untuk penyaluran dana desa mandiri energi, Wayono menjelaskan, Departemen memberikan waktu yang lebih panjang, karena penyebaran provinsi DME luas.

Guna memperlancar pembangunan transmisi, jaringan, dan gardu induk listrik pemerintah, Departemen mendapatkan dana stimulus sebesar Rp 425 miliar. Dana sebesar ini untuk percepatan penyelesaian proyek transmisi interkoneksi di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sistem Sulawesi Bagian Selatan dan Sulawesi Utara-Gorontalo. Program pembangunan desa mandiri energi dianggarkan Rp 75 miliar, sehingga total alokasi stimulus Rp 500 miliar.