Verifikasi Simpanan Diselesaikan 90 Hari

Sumber :

VIVAnews - Bank Indonesia resmi mencabut izin usaha Bank IFI. Bank milik keluarga Rachmady ini akan menyelesaikan seluruh rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari.

"Rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan Bank IFI," jelas Kepala Eksekutif Bank IFI dalam pengumuman yang ditempelkan di pintu masuk Bank IFI pusat, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat 17 April 2009.

Dalam pengumuman itu disebutkan juga bahwa dalam rangka penanganan simpanan nasabah penyimpanan, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS terlebih dahulu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi. Hal ini untuk menentukan simpanan yang layak dibayar sesuai dengan UU LPS.

Pantauan VIVAnews, Suasana di kantor pusat Bank IFI terlihat sepi. Pintu masuk ditutup. Hanya terlihat sejumlah karyawan di dalam kantor.

Penutupan Bank IFI ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 11/19/KEB.GBI/2009, tanggal 17 April 2009 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank IFI.