Putusan Time Dapat Jadi Acuan Kasus Pers

Sumber :

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, menyatakan putusan peninjauan kembali perkara Time dapat saja menjadi acuan hukum atau yurisprudensi bagi para hakim yang menangani perkara mengenai pers.

"Jika putusan itu dipandang baik, maka akan ditiru hakim lain," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat 17 April 2009. "Tapi itu tergantung dari para hakim untuk mengambil suatu keputusan."

Kemarin, MA mengabulkan peninjauan kembali Time. Majelis menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Time. Berita yang dimuat oleh majalah Time dinilai masih dalam batas kode etik pers.

Harifin yang juga adalah ketua majelis peninjauan kembali perkara Time, menjelaskan bahwa majelis memiliki tiga peritmbangan untuk mengabulkan permohonan. Bahwa suatu berita dikatakan melawan hukum UU Pers apabila tidak ada kepentingan umum yang dilindungi, apabila pemberitaan itu tidak cover both side dalam hal ini hak jawab.

"Menurut hasil pemeriksaan kami, dari keterangan beberapa orang dekat pemohon dan penggugat, semuanya sudah dipenuhi. Hak jawab sudah dimuat," jelasnya.

Perkara ini bermula saat Time memuat artikel tentang kekayaan Soeharto dengan judul "Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune". Artikel ini dimuat di majalah Time pada 14 Mei 1999.

Dalam artikel itu, Time Asia menulis adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.