LPS Belum Akan PHK Karyawan Bank IFI

Sumber :

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan belum akan memutuskan hubungan kerja karyawan Bank IFI. LPS masih membutuhkan karyawan  untuk proses pencatatan aset dan sebagainya.

"Sampai tanggal 27 April 2009, LPS akan berada di sini untuk pengamanann aset, pencatatan dan persiapan likuidasi, juga memastikan bank ini tutup, maka perlu dijaga," kata Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy di Kantor Pusat Bank IFI, Plaza ABDA, Jakarta, Jumat 17 April 2009.

Karyawan, kata Suharno, masih masuk seperti biasanya. Jika proses pencatatan dan likuidasi selesai dilaksanakan, maka PHK baru akan dilakukan. "Tapi sekarang belum di-PHK karena masih dibutuhkan dalam proses pencatatan," katanya.

Sesuai UU LPS, LPS nantinya akan menalangi pembayaran pesangon yang dananya diperoleh dari hasil likuidiasi. "Tidak hanya pesangin tapi juga untuk semua utang yang terkait karyawan. Sebab salam 90 hari sejak bank  ditutup, klaim dibayarkan harus berdasaran catatan. Itu jangka waktu terlama, begitu LPS siap maka akan dilakukan pembayaran klaim," kata dia.

Jika dana hasil likuidasi tidak cukup, kata dia, maka LPS akan menyita aset pribadi pemegang saham sesuai aturan dalam UU PT.