AJI Harap Putusan Time Diikuti Hakim Lain

Sumber :

VIVAnews - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah menggunakan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam memeriksa perkara gugatan Soeharto terhadap pemberitaan majalah Time.

"Artinya, MA mengakui kode etik jurnalistik sebagai tolak ukur menentukan kesalahan pers di Indonesia," kata Ketua Umum AJI, Nezar Patria dalam rilis yang diterima VIVAnews, Jumat 17 April 2009. Ia menambahkan MA mengakui bahwa pers yang sudah memenuhi kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya tidak dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, AJI juga menilai Mahkamah mengakui bahwa Hak Jawab adalah lembaga hukum dan diakui di perkara pidana maupun perdata. "Layanan Hak Jawab adalah oleh pers kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan adalah prosedur wajib," tegasnya.

AJI, kata Nezar, berharap para penegak hukum terutama hakim di Indonesia menjadikan putusan peninjauan kembali majalah Time itu sebagai contoh. "Para penegak harus memperhatikan Undang-Undang Pers saat menangani kasus pers," kata dia.

Kemarin, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan majalah Time. Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali menyatakan majalah Time tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Time juga dinilai tidak perlu membayar gugatan sebesar Rp 1 triliun.

Perkara ini bermula saat majalah Time memuat artikel tentang kekayaan Soeharto berjudul 'Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune' pada 14 Mei 1999.

Dalam artikel itu, Time Asia menulis adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.

Atas pemberitaan itu, pihak Cendana tidak senang. Mereka kemudian mengajukan gugatan perdata. Soeharto menggugat tujuh pihak dari Time. Mereka adalah Time Inc Asia, Donald Marrison selaku editor Time, John Colmey, Davit Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana.