LPS: PHK Karyawan Dilakukan Bertahap

Sumber :

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan akan memutus hubungan kerja karyawan Bank IFI secara bertahap. LPS masih mempertahankan sebagian karyawan sampai bank resmi dilikuidasi.

Menurut Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, karyawan yang dipertahankan sampai proses likuidasi resmi dilakukan akan diperbantukan dalam Tim Likuidasi.

"Jumlahnya sesuai kebutuhan," kata Firdaus. Setelah Tim Likuidasi merampungkan kerjanya, karyawan bersangkutan pada akhirnya juga akan diberhentikan.

Sementara terkait gaji karyawan, LPS akan membayarnya sesuai hak dengan aturan yang berlaku.

Izin usaha Bank IFI dicabut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.

Dalam penjelasan bersama BI dan LPS disebutkan, Bank Indonesia telah cukup lama melakukan beberapa langkah penyehatan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, termasuk meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menambah modal serta menjaga likuiditas bank. Namun demikian, bank tidak berhasil menjalankan program penyehatan yang disyaratkan. Dengan demikian dilakukan pencabutan izin usaha dengan pertimbangan untuk menghindari kerugian yang lebih besar serta melindungi kepentingan nasabah.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penyelesaian kewajiban PT. Bank IFI kepada nasabah penyimpan dana/kreditur akan dilakukan oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, nasabah diminta tetap tenang dan agar menghubungi kantor-kantor PT. Bank IFI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Terkait dengan penyelesaian simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah untuk menentukan simpanan layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud, akan diselesaikan LPS paling lambat dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan ijin usaha bank.  Selanjutnya, pelaksanaan pembayaran yang ditetapkan sebagai simpanan layak bayar akan dilakukan oleh LPS dengan mekanisme sebagai berikut :

Pertama, pembayaran dilakukan oleh bank pembayar yang ditunjuk LPS melalui kantor-kantor cabangnya yang terdekat dengan kantor-kantor PT. Bank IFI untuk memudahkan nasabah/kreditur menerima pembayaran dana simpanannya.

Kedua, untuk memudahkan pelaksanaan pembayaran, nasabah penyimpan dana dan kreditur lainnya diwajibkan membawa dokumen-dokumen atau bukti-bukti kepemilikan dana disertai dengan identitas diri berupa KTP, SIM atau identitas lainnya.

Ketiga, LPS akan segera mengumumkan waktu pelaksanaan pembayaran.