Hakim Tipikor Jangan Andalkan Sertifikat Saja

Sumber :

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menyambut baik keputusan Mahkamah Agung untuk mencabut pengangkatan beberapa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Diharapkan, Mahkamah Agung tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

"Kami menyambut baik dicabutnya pengangkatan beberapa hakim tipikor, karena SK tersebut memang cacat hukum," kata peneliti ICW, Illian Deta Sari, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu 18 April 2009.

Pada 17 April, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengumumkan bahwa SK pengangkatan sejumlah hakim Pengadilan Tipikor telah dicabut. Harifin menyatakan, pengangkatan hakim tipikor itu nantinya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menanggapi pernyataan Harifin itu, ICW berpendapat bahwa MA ke depannya harus melakukan seleksi hakim tipikor dengan transparan dan partisipatif. Mahkamah Agung, lanjut Illian, harus melihat rekam jejak dari hakim yang bersangkutan. "Tidak hanya mengandalkan selembar sertifikat pelatihan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menemukan dari 21 hakim, ada beberapa hakim baru yang pernah membebaskan kasus-kasus korupsi. Salah satunya adalah, Sarifuddin Umar.

Hakim dari Sulawesi Tengah ini adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi 28 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luwu, Sulawesi Tengah. Dalam perkara itu, Sarifuddin membebaskan seluruh terdakwa pada 23 Maret 2009.