Pemerintah Tidak Ubah Bea Keluar Ekspor CPO

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah belum mengubah ketentuan Bea Keluar (BK) CPO untuk ekspor Mei. Penundaan ketentuan BK yang baru disebabkan karena masih rendahnya rata-rata harga CPO bulan April.

Deputi Menko Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi mengatakan berdasarkan ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) penetapan Bea Keluar, pemerintah harus menghitung rata-rata bulanan harga CPO setiap tanggal 20.

"Hitungan yang diperoleh hanya 4 hari saja yang harganya di atas US$ 700 per ton," kata Bayu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin 20 April 2009. Jadi, rata-rata harga di pasar ekspor masih kurang dari US$ 700 per ton.

Alasan kedua, lanjut Bayu, pemerintah melihat adanya penguatan rupiah terhadap dolar. Saat ini nilai tukar rupiah menguat sampai di kisaran Rp 10 ribu per dolar. Penguatan ini cukup signifikan dibandingkan bulan lalu yang mencapai Rp 12 ribu per dolar.

"Pembahasan untuk mengubah PMK yang lama tidak dilakukan karena dua faktor tersebut," katanya.

Namun demikian, bea keluar kemungkinan akan diubah pada Juni mendatang. Pasalnya pemerintah berkeyakinan tren harga CPO akan semakin naik. Penetapan bea keluar baru ini diperlukan untuk melindungi harga minyak dalam negeri.

"Kami melihat ini karena optimisme dari pasar dunia," katanya. Misalnya, harga minyak naik, penurunan penjualan mobil tidak sedrastis yang dibayangkan, industri makanan mulai bergerak, dan berbagai indikator lain yang terus bergerak naik.