Kejaksaan Jebloskan Henry Leo ke LP Tangerang

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung sore ini akan mengeksekusi terpidana korupsi dana asuransi ABRI, Henry Leo. Henry akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

"Sore ini yang bersangkutan akan dipindahkan ke LP Cipinang," kata Zuirida, jaksa yang menangani perkara Asabri, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20 April 2009. Selama ini, Henry Leo, mendekam di rutan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Saat ini, kejaksaan sudah mulai mempersiapkan pemindahan terhadap Henry Leo. Tampak sebuah mobil tahanan kejaksaan yang akan membawa Henry Leo ke LP Tangerang sudah disiapkan di depan rutan. Istri Henry Leo pun sudah berada di dalam rutan untuk mengantar suaminya.

Dalam kasus ini, Mahkamah juga memvonis mantan Direktur Utama PT Asabri, Subarda Midjaja, selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Nasib berbeda diterima Tan Kian. Kejaksaan memutuskan menghentikan penyidikan kepada rekan bisnis Henry Leo ini setelah membayar kerugian negara US$ 13 juta.