Kejaksaan Periksa Saksi Ahli

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memeriksa saksi ahli dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumbar Suharman terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Walikota Bukittinggi Djufri.

"Pemeriksaan saksi ahli ini untuk melengkapi berkas atas nama tersangka Djufri Cs," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar Koswara, Senin 20 April 2009. Pemeriksaan terhadap saksi dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan hingga kini masih berlanjut di gedung Kejati Sumbar jalan Raden Saleh, Padang.

Saksi diperiksa tim jaksa penyidik Yusnedi Yakub dan Ronaldwin. Menurut Koswara, pemeriksaan saksi ahli ini untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Djufri dan Sekda Bukittinggi Khairul.

Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung intensif untuk menggali dugaan penggelembungan harga tanah proyek pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan Dinas Perkebunana dan Pertamanan setempat.

Proyek tahun 2007 senilai Rp 3,7 miliar tersebut dinilai BPKP menyalahi  aturan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Sejumlah saksi termasuk Sekda Bukittinggi Drs Khairul telah menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Sumbar beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, Kejati Sumbar telah memeriksa belasan saksi untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut termasuk saksi ahli. Walikota Bukittinggi yang juga tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat Sumbar ini dijadikan sebagai tersangka sejak 9 Januari lalu.

Terkait pemeriksaan terhadap tersangka Djufri, Kejati Sumbar masih mengaku belum menunggu izin presiden. Djufri dan Khairul ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2009 atas nama tersangka Djufri dan Print-16/N.3/Fd.1/01/2009 dengan tersangka Khairul.

Laporan: Eri Naldi | Padang